FORUM Alumni F I A D
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Forum Silaturrahmi Keluarga Besar Alumni FIAD UNMUH Surabaya
 
IndeksAwalLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
 Home
 forum
 anggota
 Photobucket
 bantuan
 pencarian
 pesan masuk
 logout
 bantuan
Sponsor
Dicari Agen / Distributor Kosmetik kosmetik kunjungi Belipedia.com
RADIO DAKWAH ONLINE

Login
Username:
Password:
Login otomatis: 
:: Lupa password?
Latest topics
» pilar-pilar keluarga sakinah
ikut usul donk I_icon_minitimeMon Mar 26, 2012 8:07 pm by myshemo

» kunang-kunang
ikut usul donk I_icon_minitimeTue Jun 07, 2011 1:25 am by iwied

» fiqih dan perkembangan pranata sosial Islam
ikut usul donk I_icon_minitimeTue Apr 05, 2011 7:42 am by ginatriana

» Kenapa harus ada aliran dalam Islam
ikut usul donk I_icon_minitimeMon Sep 28, 2009 4:03 am by m.arifin

» salam kenal semua
ikut usul donk I_icon_minitimeWed Aug 26, 2009 2:13 pm by crew

» Media Dakwah
ikut usul donk I_icon_minitimeSat Aug 22, 2009 7:18 pm by m.arifin

» Penyakit mematikan dlm aqidah Islam
ikut usul donk I_icon_minitimeSat Aug 22, 2009 7:14 pm by m.arifin

» Panduan Belajar Tajwid
ikut usul donk I_icon_minitimeSat Aug 22, 2009 3:17 pm by Admin

» 100 Tokoh paling berpengaruh di dunia
ikut usul donk I_icon_minitimeSat Aug 22, 2009 3:14 pm by Admin

SEKEDAR MENYAPA



ANDA PENGUJUNG KE... !!
Website counter

 

 ikut usul donk

Go down 
2 posters
PengirimMessage
Hamba
Tamu




ikut usul donk Empty
PostSubyek: ikut usul donk   ikut usul donk I_icon_minitimeSat May 30, 2009 7:36 am

kita tahu al quran adalah agama hudalinnas,,,,

indonesia adalah negara yang mayoritas islam,,,bahkan negara barat menganggap negara kita adalah negara Islam......

pi k' knapa ya..........gnerasi sekarang k' malah yang banyak melenceng.........

lihat saja etika mereka klo malem mimnggu .....??//
bnayk yang "mojok"

apakah 'PACARAN " dalam
islam itu boleh........???????


gmana carana????biar kita yang muda2 ne g' malah terjerumus dalam jurang kenistaan
Kembali Ke Atas Go down
crew
Anggota Junior
Anggota Junior
crew


Jumlah posting : 28
Registration date : 12.05.09

ikut usul donk Empty
PostSubyek: Re: ikut usul donk   ikut usul donk I_icon_minitimeMon Jun 01, 2009 12:37 pm

saya coba jawab nih kutipan dari

Code:
http://www.indonesiaindonesia.com/f/19310-here-hukum-pacaran-menurut-islam/

Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa 23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak boleh dikawin oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu asli ataupun tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.

Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan putrinya, kakak laki-laki dengan adiknya yang perempuan, dan seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagi mahramnya untuk tidak berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat langsung perempuan yang terhitung mahramnya tanpa hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi bukan auratnya), semisal bapak melihat rambut putrinya, atau seorang kakak laki-laki melihat wajah adiknya yang perempuan. Aturan yang lain yaitu perempuan boleh berpergian jauh/safar lebih dari tiga hari jika ditemani oleh laki-laki yang terhitung mahramnya, misalnya kakak laki-laki mengantar adiknya yang perempuan tour keliling dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki boleh menjadi wali bagi perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang laki-laki yang menjadi wali bagi bibinya dalam pernikahan.

Hubungan yang kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat (berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya. Ada pula aturan yang lain, yaitu jika ingin berbicara dengan nonmahram, maka seorang perempuan harus didampingi oleh mahram aslinya. Misalnya, seorang siswi SMU yang ingin berbicara dengan temannya yang laki-laki harus ditemani oleh bapaknya atau kakaknya. Dengan demikian, hubungan nonmahram yang melanggar aturan di atas adalah haram dalam Islam. Perhatikan dan renungkanlah uraian berikut ini.

Firman Allah SWT yang artinya, �Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.� (Al-Isra: 32).

�Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: �Hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya �.� Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: �Hendaknya mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ��.�
(An-Nur: 30�31).

Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat dikatakan terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.

Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, �Saya bertanya kepada Rasulullah saw. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, �Palingkanlah pandanganmu itu!� (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, �Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.� (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).

�Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.� (HR Bukhari).

Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, �Hai Ali, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh.� (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).

Al-Hakim meriwayatkan, �Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita, sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina padanya.�

Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh terjerumus ke zina badan dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya hingga terjadilah persetubuhan.

Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, �Allah berfirman yang artinya, �Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis yang sangat beracun, maka siapa mengelakkan (meninggalkannya) karena takut pada-Ku, maka Aku menggantikannya dengan iman yang dapat dirasakan manisnya dalam hatinya.�

Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya, �Awaslah kamu dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal baginya.�

Di dalam kitab Dzamm ul Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan dari Abu al-Hasan al-Wa�ifdz bahwa dia berkata, �Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar al-Wa�idz wafat di kota Basrah, dia dimimpikan berwajah bundar seperti bulan di malam purnama. Akan tetapi, ada satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang yang melihat noda hitam itu pun bertanya kepadanya, �Wahai Habib, mengapa aku melihat ada noktah hitam berada di wajah Anda?� Dia menjawab, �Pernah pada suatu ketika aku melewati kabilah Bani Abbas. Di sana aku melihat seorang anak amrad dan aku memperhatikannya. Ketika aku telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman, �Wahai Habib?� Aku menjawab, �Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah.� Allah berfirman, �Lewatlah Kamu di atas neraka.� Maka, aku melewatinya dan aku ditiup sekali sehingga aku berkata, �Aduh (karena sakitnya).� Maka. Dia memanggilku, �Satu kali tiupan adalah untuk sekali pandangan. Seandainya kamu berkali-kali memandang, pasti Aku akan menambah tiupan (api neraka).�

Hal tersebut sebagai gambaran bahwa hanya melihat amrad (anak muda belia yang kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang sangat dalam di akhirat kelak.

�Semalam aku melihat dua orang yang datang kepadaku. Lantas mereka berdua mengajakku keluar. Maka, aku berangkat bersama keduanya. Kemudian keduanya membawaku melihat lubang (dapur) yang sempit atapnya dan luas bagian bawahnya, menyala api, dan bila meluap apinya naik orang-orang yang di dalamnya sehingga hampir keluar. Jika api itu padam, mereka kembali ke dasar. Lantas aku berkata, �Apa ini?� Kedua orang itu berkata, �Mereka adalah orang-orang yang telah melakukan zina.� (Isi hadis tersebut kami ringkas redaksinya. Hadis di ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a. dan Ibn Abbas r.a., keduanya berkata, Rasulullah saw. Berkhotbah, �Barang siapa yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang wanita atau budak wanita lantas dia melakukannya, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya dan akan memasukkan dia ke dalam neraka. Barang siapa yang memandang seorang wanita (yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barang siapa yang berjabat tangan dengan seorang wanita (yang) haram (baginya) maka di hari kiamat dia akan datang dalam keadaan dibelenggu tangannya di atas leher, kemudian diperintahkan untuk masuk ke dalam neraka. Dan, barang siapa yang bersenda gurau dengan seorang wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata yang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan) lelaki (yang) haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda, dan bersetubuh dengannya, maka wanitu itu juga mendapatkan dosa seperti yang diterima oleh lelaki tersebut.�

�Atha� al-Khurasaniy berkata, �Sesungguhnya neraka Jahanam memiliki tujuh buah pintu. Yang paling menakutkan, paling panas, dan paling bisuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang melakukan perbuatan tersebut setelah mengetahui hukumnya.�

Dari Ghazwan ibn Jarir, dari ayahnya bahwa mereka berbicara kepada Ali ibn Abi Thalib mengenai beberapa perbuatan keji. Lantas Ali r.a. berkata kepada mereka, �Apakah kalian tahu perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Jalla Sya�nuhu?� Mereka berkata, �Wahai Amir al-Mukminin, semua bentuk zina adalah perbuatan keji di sisi Allah.� Ali r.a. berkata, �Akan tetapi, aku akan memberitahukan kepada kalian sebuah bentuk perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Tabaaraka wa Taala, yaitu seorang hamba berzina dengan istri tetangganya yang muslim. Dengan demikian, dia telah menjadi pezina dan merusak istri seorang lelaki muslim.� Kemudian, Ali r.a. berkata lagi, �Sesungguhnya akan dikirim kepada manusia sebuah aroma bisuk pada hari kiamat, sehingga semua orang yang baik maupun orang yang buruk merasa tersiksa dengan bau tersebut. Bahkan, aroma itu melekat di setiap manusia, sehingga ada seseorang yang menyeru untuk memperdengarkan suaranya kepada semua manusia, �Apakah kalian tahu, bau apakah yang telah menyiksa penciuman kalian?� Mereka menjawab, �Demi Allah, kami tidak mengetahuinya. Hanya saja yang paling mengherankan, bau tersebut sampai kepada masing-masing orang dari kita.� Lantas suara itu kembali terdengar, �Sesungguhnya itu adalah aroma alat kelamin para pezina yang menghadap Allah dengan membawa dosa zina dan belum sempat bertobat dari dosa tersebut.�

Bukankah banyak kejadian orang-orang yang berpacaran dan bercinta-cinta dengan orang yang telah berkeluarga? Jadi, pacaran tidak hanya mereka yang masih bujangan dan gadis, tetapi dari uisa akil balig hingga kakek nenek bisa berbuat seperti yang diancam oleh hukuman Allah tersebut di atas. Hanya saja, yang umum kelihatan melakukan pacaran adalah para remaja.

Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam Islam untuk berhubungan dengan nonmahram. Dalam Islam hubungan nonmahram ini diakomodasi dalam lembaga perkawinan melalui sistem khitbah/lamaran dan pernikahan.

�Hai golongan pemuda, siapa di antara kamu yang mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih memelihara kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengurangi syahwat.� (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darami).

Selain dua hal tersebut di atas, baik itu dinamakan hubungan teman, pergaulan laki perempuan tanpa perasaan, ataupun hubungan profesional, ataupun pacaran, ataupun pergaulan guru dan murid, bahkan pergaulan antar-tetangga yang melanggar aturan di atas adalah haram, meskipun Islam tidak mengingkari adanya rasa suka atau bahkan cinta. Anda bahkan diperbolehkan suka kepada laki-laki yang bukan mahram, tetapi Anda diharamkan mengadakan hubungan terbuka dengan nonmahram tanpa mematuhi aturan di atas. Maka, hubungan atau jenis pergaulan yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda adalah haram. Kalau masih ingin juga, Anda harus ditemani kakak laki-laki ataupun mahram laki-laki Anda dan Anda harus berhijab dan berjilbab agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan Islam.

Hidup di dunia yang singkat ini kita siapkan untuk memperoleh kemenangan di hari akhirat kelak. Oleh karena itu, marilah kita mulai hidup ini dengan bersungguh-sungguh dan jangan bermain-main. Kita berusaha dan berdoa mengharap pertolongan Allah agar diberi kekuatan untuk menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-Nya. Semoga Allah menolong kita, amin.

Adapun pertanyaan berikutnya kami jawab bahwa cara mengetahui sifat calon pasangan adalah bisa tanya secara langsung dengan memakai pendamping (penengah) yang mahram. Atau, bisa melalui perantara, baik itu dari keluarga atau saudara kita sendiri ataupun dari orang lain yang dapat dipercaya. Hal ini berlaku bagi kedua belah pihak. Kemudian, bagi seorang laki-laki yang menyukai wanita yang hendak dinikahinya, sebelum dilangsungkan pernikahan, maka baginya diizinkan untuk melihat calon pasangannya untuk memantapkan hatinya dan agar tidak kecewa di kemudian hari.

�Apabila seseorang hendak meminang seorang wanita kemudian ia dapat melihat sebagian yang dikiranya dapat menarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah.� (HR Abu Daud).

Hal-hal yang mungkin dapat dilakukan sebagai persiapan seorang muslim apabila hendak melangsungkan pernikahan.
1. Memilih calon pasangan yang tepat.
2. Diproses melalui musyawarah dengan orang tua.
3. Melakukan salat istikharah.
4. Mempersiapkan nafkah lahir dan batin.
5. Mempelajari petunjuk agama tentang pernikahan.
6. Membaca sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah tangga Rasulullah saw.
7. Menyelesaikan persyaratan administratif sesui dengan peraturan daerah tempat tinggal.
8. Melakukan khitbah/pinangan.
9. Memperbanyak taqarrub kepada Allah supaya memperoleh kelancaran.
10. Mempersiapkan walimah.

dari uraian tersebut kita bisa menyimpulkan sendiri bagaimana hukumnya

Like a Star @ heaven
Kembali Ke Atas Go down
hamba
Tamu




ikut usul donk Empty
PostSubyek: re....   ikut usul donk I_icon_minitimeTue Jun 02, 2009 9:33 am

penjelassan sodara emang banyak menggunakan dalil-dalil, pi apakah dalil2 tersebut shokih.....? sedangkan dalam al-qur'an cendiri hanya mengungkapkan bahwa "Dan janganlah kamu mendekati zina..",

timbul suatu pertanyaan dalam diiri saya,sebenarnya Zina sendiri itu pa ce........?, Question

trus lo melihat ayat berikutnya yang sodara gunakan bahwa orang 2 mukmin baik laki maupun perempuan diseru "Hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya"
jadi lo melihat arti tersebut, orang mukmin laki dan perempuan hanya diseru untuk menundukkan pandangan kan.....bearti lo tidak saling berpandang kan g'papa.........?????

"dan menjaga kemaluannya...",dapat diartikan melakukan apapun boleh asal tidak sampai menmggunakan kemaluannya.......,berarti baik itu berpegangan, mencium, bergaul, dan menggoda asal tidak menggunakan kemaluannya bertikan g'pa2kan..........??????

kemudian arti ayat tersebut kan "Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: Hendaklah [/b] mereke[b]...",lo g' salah ini adalah hanya seruan, b'arti lo seruan boleh tidak dilakukan dan boleh dilakukan.....

:deal
Kembali Ke Atas Go down
Admin
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 136
Age : 44
Registration date : 26.10.08

ikut usul donk Empty
PostSubyek: Re: ikut usul donk   ikut usul donk I_icon_minitimeWed Jun 03, 2009 1:42 pm

intinya sebenarnya sih kembali kepada diri sendiri, didalam hati kita sebenarnya bisa memahami bagaimana sebenarnya meletakkan permasalahan ini.

dari keterangan yang disebutkan diatas sangat jelas, anda bisa berbeda pendapat tentang definisi Zina, tentunya kita juga bisa berpendapat sendiri tentang definisi pacaran yang anda maksud,.....

secara umum apakah "pacaran" masuk kedalam hukum islam ? baik itu yang bersifat anjuran atau larangan,... adakah definisi pacaran disana ?.... pada jaman nabi sepertinya tidak ada definisi "pacaran" apakah yang disebut "pacaran" antara laki-laki dan wanita, ataukah antara laki-laki dengan laki-laki, atau antara wanita dengan wanita,

jadi diletakkan dimanakah "pacaran" itu ?....

menurut saya, yang menjadi permasalahan inti disini adalah masalah "hawa nafsu" . dari apa yang anda sebut diatas seperti : Berpegangan, mencium, bergaul, dan menggoda dan lain sebagainya, didalamnya tentu terlibat yang namanya "hawa nafsu"

jadi Berpegangan, mencium, bergaul, dan menggoda, antara sesama laki-laki, sesama wanita, atau antara laki-laki dan wanita, atau antara saudara tentu lain konotasi dan esensinya,

jadi permasalahan seperti ini, sama seperti kita memperdebatkan hukum "rokok" haram atau sunnah atau malah wajib, karena memang tidak ada ayat-atau hadits yang secara jelas menyebutkan "rokok" itu dilarang atau dianjurkan. maka yang dijadikan dasar hukum adalah sejauh mana perbandingan antara manfaat dan keburukan dari "rokok" tersebut. dan ini masih bisa berkembang lebih jauh lagi jika di utak-atik kembali.

kembali kepada masalah pacaran. sejauh mana "pacaran" yang anda maksud itu melibatkan hawa nafsu.

jadi apakah "pacaran" haram ?....
pertanyaannya adalah, "pacaran" yang bagaimana ?...... ,
kemudian, tidak adakah "pacaran" yang islami ? ......
yang manakah "pacaran" yang haram ?....

tentang terjemah ayat " hendaklah "......
kita lihat dulu nih text aslinya dalam bahasa arab:

ikut usul donk 24_31


adakah kata dalam bahasa arabnya yang artinya hendaklah , dalam bahasa inggris ayat tersebut artinya seperti ini :

Code:
"And order the Muslim women to lower down their sights a little and guard their chastity and show not their adornment but as much which is itself apparent and remain putting their head coverings over their bosoms. And disclose not their adornment but to their husbands, or to their fathers, or the fathers of their husbands, or to their or the of sons husbands or their brothers or the sons of their brothers or the sons of their sisters or the women of their religion or their handmaids who are the property of their hands or servants provided they are not men of sexual desire or the children who are unaware of the private parts of the women; and put not their feet forcibly on the ground that hidden adornment may be known. And repent to Allah, O Muslims all together, haply you may get prosperity. "

saya garis bawahi "And order the Muslim women to lower down their sights ....." bahasa indonesianya " dan diperintahkan kepada orang-orang muslim untuk menundukkan pandangan kepada wanita ..."

sama sekali tidak ada kata hendaklah yang anda pertanyakan itu. ini sebenarnya masalah kekurangan bahasa indonesia aja dalam menerjemahkan alqur'an juga karena keterbatasan para penterjemah indonesia dalam pemilihan kata penghubung. jadi hanya masalah persepsi bahasa saja.



:sip
Kembali Ke Atas Go down
https://alumnifiad.indonesianforum.net
crew
Anggota Junior
Anggota Junior
crew


Jumlah posting : 28
Registration date : 12.05.09

ikut usul donk Empty
PostSubyek: Re: ikut usul donk   ikut usul donk I_icon_minitimeThu Jun 11, 2009 1:24 pm

kalo ada kurang nya silahkan dikoreksi, klo ada yang punya keterangan lebih
Kembali Ke Atas Go down
hamba
Tamu




ikut usul donk Empty
PostSubyek: Re: ikut usul donk   ikut usul donk I_icon_minitimeSat Jun 27, 2009 8:45 am

apakah "pacaran" haram ?....

kemudian, tidak adakah "pacaran" yang islami ? ......

yang manakah "pacaran" yang haram ?....


klo melihat ciuman, pegangan, menggoda emang itu tak lepas dari hawa nafsu......namun itu semuakan normal,,,dalam masalah ini kita hanya disuruh hendaklah hawa nafsu tersebut tidak berlebihan......hingga mendekati zina namun selama hawa nafsu tersebut tidak mengarah kesitu toh g'papakan lo kita ciuman dan berpegangan..........??????
Kembali Ke Atas Go down
ana
Tamu




ikut usul donk Empty
PostSubyek: Re: ikut usul donk   ikut usul donk I_icon_minitimeSat Jun 27, 2009 10:47 am

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dlm Tanzil-Nya :
﴿ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوْ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوْ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴾.
“Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: ‘Hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka serta jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yg biasa tampak dari . Hendaklah pula mereka menutupkan kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka tampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka atau ayah-ayah mereka atau ayah-ayah suami mereka atau di hadapan putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau di hadapan saudara laki2 mereka atau putra-putra saudara laki2 mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka atau di hadapan wanita-wanita mereka atau budak yg mereka miliki atau laki2 yg tdk punya syahwat terhadap wanita atau anak laki2 yg masih kecil yg belum mengerti aurat wanita. Dan jangan pula mereka menghentakkan kaki-kaki mereka ketika berjalan di hadapan laki2 yg bukan mahram agar diketahui perhiasan yg mereka sembunyikan dan hendaklah kalian semua bertaubat kepada Allah wahai kaum mukminin semoga kalian beruntung’.”


perasaan dimana-mana artinya sama de....HENDAKLAH........
Kembali Ke Atas Go down
crew
Anggota Junior
Anggota Junior
crew


Jumlah posting : 28
Registration date : 12.05.09

ikut usul donk Empty
PostSubyek: Re: ikut usul donk   ikut usul donk I_icon_minitimeTue Jul 07, 2009 3:12 pm

@ hamba : apa ada orang makan tapi gak merasa kenyang,???.... apa ada orang ciuman tapi gak nafsu ??..... trus istilah "hawanafsu tidak berlebihan" itu apa ya definisinya, apa hawanafsu itu halal kalo tidak banyak 2 atau tidak berlebihan :... apa sama seperti, :

1. kalo nyolong sedikit aja gak apa-apa asal tidak berlebihan ???..... atau gimana ???.... atau seperti ,
2. Zina sedikit aja tidak apa-apa asal tidak nafsu yang berlebihan ?... atau
3. gak sholat tidak apa-apa asal tidak banyak ?.... atau
4. korupsi halal kalo sedikit atau tidak berlebihan ?.... atau
5. Kumpul kebo halal kalo tidak lama alias tidak berlebihan ?.... atau
6. membunuh orang lain tidak apa-apa asal tidak berlebihan ?.... atau
7. memperkosa halal asal tidak berlebihan ?..... atau

atau gimana nih maksudnya ?....



@ana : coba deh dibandingkan terjemahan yang anda tulis itu dengan versi terjemahan yang lain, misalnya yang bahasa inggris atau yang bahasa malaysia. atau mungkin yang bahasa indonesia tapi bukan yang terjemahan Depag. mari di telusuri nih kata aslinya :

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِ dalam kata-kata arab itu adakah yang artinya "hendaknya"...... atau kalo masih gak paham, gampangnya gini deh dalam bahasa arab kata "hendaknya" itu bagaimana lafadh arabnya ??.....

menurut saya ayat itu bukan ayat himbauan tapi jelas-jelas ayat larangan untuk mendekati zina dan hal-hal yang mengarah kepada perbuatan itu.

perasaaan gitu deh .... Hendaklah = tidak ada kata bakunya, jadi kenapa meributkan hukum yang didasari kata tidak baku ?.... sementara yang diributnkan sdh jelas lebih mengarah ke hal yang dilarang dan dilain pihak jika kita ragu-ragu dalam suatu perkara lebih baik ditinggalkan saja menyimak

menyimak
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





ikut usul donk Empty
PostSubyek: Re: ikut usul donk   ikut usul donk I_icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
ikut usul donk
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
FORUM Alumni F I A D :: FIQIH-
Navigasi: