m.arifin Anggota Senior
Jumlah posting : 33 Registration date : 29.10.08
| Subyek: Studi Hukum Islam 3 Thu Apr 02, 2009 7:41 pm | |
| Konflik Faham dlm Islam
Warna warni faham dalam Islam sangat luar biasa. di Negara Indonesia tidak kurang dari 380 warna faham yang ada. hal ini menyebabkan konflik faham yang terus berkepanjangan, meskipun konflik secara fisik tidak sampai terjadi. namun hal ini perlu untuk diambil jalan keluarnya agar warna warni faham dalam Islam tidak sampai bertambah banyak.
Melalui tulisan yang sangat sederhana dan tidak tertata rapi ini saya ingin mengajak kepada para pembaca untuk mendiskusikan beberapa masalah yang sekiranya dapat mengurangi munculnya faham-faham baru dalam Islam.
Hasil diskusi mahasiswa FIAD UMSurabaya smt 1 anggatan 2008 menyimpulkan, bahawa diantara penyebab munculnya faham-faham baru itu adalah : Adanya perbedaan dalam mengikuti madzhab, faktor politik,faktor sejah masuknya Islam itu sendiri. | |
|
dani Baru Gabung
Jumlah posting : 8 Registration date : 27.04.09
| Subyek: Re: Studi Hukum Islam 3 Mon Apr 27, 2009 6:51 pm | |
| ass, ust...kok tidak dijelaskan secara detail....ttg penyebab munculnya perbedaan? | |
|
crew Anggota Junior
Jumlah posting : 28 Registration date : 12.05.09
| Subyek: Re: Studi Hukum Islam 3 Fri May 15, 2009 1:13 pm | |
| sedikit menambahi nih, secara garis besar penyebab perpecahan umat islam ada dua hal yaitu : 1. internal umat islam sendiri 2. faktor eksternal ( dari luar)
I. faktor internal
semenjak nabi Muhammad wafat banyak masalah2 agama dan muamalah yang diperselisihkan umat islam permasalahan2 tersebut semakin menjadi-jadi dimasa-masa akhir kekholifahan khulafaur rasyidin. sehingga munculnya banyak aliran2 karena perbadaan faham dalam melaksanakan ibadah. dalalm perkembangannya perbedaan itu tiadk hanya dalam masalah keagamaan saja tetapi meluas kemasalah politik sehingga perpecahan umat tidak bisa dihindari.
2 faktor eksternal
perkembangan islam yang sedemikian pesat sedikit banyak menimbulkan kekhawatiran dikalangan orang-oang kafir dengan demikian mereka selalu berusaha untuk melemahkan perkembangan islam banyak cara yang mereka lakukan. ada yang berpura-pura masuk islam tetapi dengan tujuan menghancurkan islam dari dalam, ada yang secara langsung lewat perperangan, ada yang berpura-pura menjadi ulama yang justru membuat umat islam tambah bingung. dan lain sebagainya....
ada beberapa faktor lain mengutip pernyataan Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-'Aql
Fenomena Kerancuan Dalam Metodologi Memahami Agama [1]. Mengambil ilmu tidak dari ahlinya. Maksudnya ialah sebagian orang mengambil ilmu dari setiap orang yang mengajak mereka belajar. Dan dari setiap orang yang mengibarkan bendera dakwah serta mengaku : "Aku adalah seorang juru dakwah". Akhirnya mereka jadikan juru dakwah itu sebagai imam panutan dalam masalah agama. Mereka-pun menimba ilmu darinya, padahal juru dakwah itu tidak paham Islam sama sekali. Oleh sebab itu, kita temui sekarang ini slogan-slogan mentereng yang dikibarkan panji-panjinya oleh sekumpulan umat manusia, terutama para pemuda. Kita dapati pemimpin dan ketuanya jahil tentang dasar-dasar agama. Lalu mereka berfatwa tanpa ilmu, akhirnya mereka sesat lagi menyesatkan. [2]. Salah satu fenomena kerancuan dalam metodologi memahami agama yang merupakan sebab perpecahan umat ialah memisahkan diri dari para ulama. Yaitu sebagian penuntut ilmu, juru dakwah dan pemuda memisahkan diri dari ulama. Mereka merasa cukup menimba ilmu agama melalui buku, kaset, majalah dan media-media lainnya. Mereka enggan menuntut ilmu dari para ulama. Hal ini jelas merupakan gejala yang berbahaya bahkan merupakan benih perpecahan umat. [3]. Di antara gejala salah kaprah dalam memahami agama adalah pelecehan ulama yang dilakukan oleh sebagian orang yang sok tahu dan sejumlah oknum juru dakwah. Sangat disayangkan, gejala tidak sehat ini kita lihat mulai merebak. Tentu saja ini sangat mengkhawatirkan. Kita wajib saling menasihati guna mencegahnya. Sebab setiap perkara yang tidak segera ditanggulangi para penuntut ilmu dan alim ulama bisa menjadi bahaya besar. [4]. Sebagian pemuda yang berguru kepada sesama mereka, atau kepada pelajar-pelajar yang tidak lebih pandai daripada mereka. Yaitu belajar secara penuh serta meninggalkan ulama-ulama besar dan memutuskan hubungan dengan mereka. Bukan maksudnya tidak boleh belajar dari para penuntut ilmu, bahkan siapa saja yang menguasai salah satu disiplin ilmu syari'at, di samping itu ia juga seorang yang shalih, tentu boleh saja menimba ilmu darinya. Namun juga bukan berarti meninggalkan orang yang lebih alim daripadanya. Atau merasa cukup dengan penuntut ilmu itu serta memutuskan hubungan dengan para ulama besar. Sebab bisa jadi hal itu menjadi salah satu faktor munculnya perpecahan. Yaitu bilamana para pemuda tersebut sudah merasa cukup mengambil ilmu, teladan, panutan, etika dan petunjuk dari sebagian penuntut ilmu serta meninggalkan para ulama yang lebih alim, lebih terhormat dan lebih senior. [Disalin dari kitab Al-Iftiraaq Mafhumuhu asbabuhu subulul wiqayatu minhu, edisi Indonesia Perpecahan umat ! Etiologi & Solusinya, oleh Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-'Aql, terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]
| |
|
Sponsored content
| Subyek: Re: Studi Hukum Islam 3 | |
| |
|