Studi Hukum IslamAda dugaan kuat, basis historis-epistemologis ilmu hukum Islam masih belum menemukan bentuk yang mapan sehingga tradisi pembelajaran hukum Islam di lingkungan Perguruan Tinggi Islam masih terkesan seperti di pesantren.[ii] Diakui bahwa di beberapa PTIS/ PTIN tertentu, telah mengalami perubahan yang agak signifikan,[iii] namun demikian secara umum dapat dikatakan bahwa studi hukum Islam yang bersifat teologis-normatif-deduktif masih mendominasi tradisi permbelajaran disiplin ilmu ini.
Tulisan ini berupaya membahas pembidangan keilmuan agama Islam khususnya bidang studi hukum Islam yang diharapkan dapat dikembangkan di PTIN/PTIS. Untuk itu, kajian ini diawali dengan membahas pembidangan ilmu hukum Islam yang pernah diajarkan di IAIN/STAIN. Selanjutnya, secara telegrafik, tulisan ini akan mengkaji secara singkat tradisi pembelajaran hukum Islam di Indonesia. Dari gambaran singkat ini diharapkan dapat menggambarkan bahwa hukum Islam merupakan bagian dari studi yang sangat diminati oleh umat Islam di Indonesia. Pada tahap berikutnya, studi ini akan memberikan beberapa pandangan awal dalam rangka pengembangan studi hukum Islam di lingkungan IAIN/STAIN; kemudian diakhiri dengan beberapa kesimpulan penting.
Pembidangan Ilmu Hukum Islam dan Pranata Sosial: Beberapa Persoalan MendasarDalam sebuah tulisan yang lain, kami telah menegaskan bahwa pembidangan ilmu agama Islam yang pernah dikeluarkan oleh LIPI ternyata tidak mampu memaksimalkan potensi lulusan IAIN/STAIN sebagai ilmuwan agama yang dapat bersaing dalam kehidupan sekarang ini.[iv] Hal ini, dipicu oleh beberapa hal yang mungkin saja dialami oleh seluruh lembaga perguruan tinggi agama Islam, yaitu: pembidangan keilmuan yang digagas oleh LIPI telah menyebabkan studi Islam di Indonesia masih bergelut dalam aspek-aspek normatif-deduktif-klasik. Di samping itu, kewenangan (baca: inisiatif) IAIN/STAIN untuk mengembangkan ilmu-ilmu yang bersifat hasil ilmu agama masih sering dipicu oleh perdebatan tentang dikhotomi ilmu agama dan ilmu sekular. Akibatnya, perkembangan studi Islam di IAIN/STAIN hanya mengusung terma dan isu klasik, tanpa sedikitpun menyentuh hal-hal kontemporer yang 뱈embumi.”[v]
Hal ini juga terjadi dalam kajian hukum Islam, di mana pembidangan oleh LIPI masih dapat dikatakan tumpang tindih dan sulit didekatkan dengan ilmu-ilmu sosial dan humaniora yang tergolong mapan. Untuk membuktikan asumsi ini, berikut ini dikemukakan pembidangan hukum Islam dan pranata sosial:
Pembidangan Ilmu Hukum Islam Dan Pranata Sosial
No. Bidang Wilayah Kajian
1. Ushul Fiqhi. Ushul Fiqh Mazhab-Mazhab
ii. Perbandingan Mazhab-Mazhab Ushul Fiqh
iii.Qawaid Fiqhiyyah
iv.Filsafat Hukum Islam
vPerkembangan Modern/Pembaharuan dalam Bidang Ushul Fiqh
2. Fiqh Islami. Ilmu Fiqh
ii. Tarikh Tasyri‘
iii.Mazhab-Mazhab Fiqh
iv.Perbandingan Mazhab-Mazhab Fiqh
v. Masail Fiqhiyyah
vi. Al-Murafaat/Acara Peradilan Agama
vii. Perkembangan Modern/Pembaharuan dalam Bidang Fiqh
3. Pranata Sosiali. Fiqh Munakahat di Indonesia
ii. Fiqh Mu‘amalat
iii. Fiqh Siyasah
iv. Fiqh Ibadah
v. Fiqh Ekonomi
vi. Fiqh Kepolisian
vii. Peradilan Islam
viii.Peradilan Agama di Indonesia
ix. Lembaga-Lembaga Kemasyarakat Islam
4. Ilmu Falak dan Hisabi. Kosmologi dan Kosmogini
ii. Susunan antar Planet
iii. Ilmu Falak Optik
iv. Sejarah Ilmu Falak
v. Cara menghitung Ilmu Falak