HIV-AIDS DALAM PARADIGMA ISLAM
السـلام عليكم ورحمة اللـه وبر كـاته
ان الحـمد للـه نحـمده ونستعـينه ونستغفـره ونعوذ باللـه من شـرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا, من يهده اللـه فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له, وأشهد أن لا اله الا اللـه وأشهد أن محمدا عبده ورسـوله. اللـهم صـل على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم باءحسان الى يوم الدين.
Para jamah yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Allah swt berfirman dalam Al-Qur'an :
إن الله لا يظلم الناس شيئا ولكن الناس أنفسهم يظلمون
" Sesungguhnya Allah tidak berbuat dzalim kepada manusia sedikit pun, akan tetapi manusia itulah yang berbuat dzalim kepada diri mereka sendiri. (QS. Yunus: 44).
Penyakit HIV-AIDS yang sangat ditakuti oleh masyarakat, bukanlah merupakan penyakit "Kutukan Tuhan" sebagaimana pandangan sebagaian masyarakat. Melainkan penyakit biasa sebagaimana penyakit-penyakit lainnya.
Penyakit HIV-AIDS diatas lebih banyak di takuti oleh masyarakat karena hingga ditulisnya buku ini penyakit tersebut belum ada obatnya. Penyakit tersebut muncul dikarenakan perbuatan manusia yang melanggar terhadap syari'ah yang telah di tetapkan.
Ada beberapa factor yang menyenabkan terjadinya penyakit HIV-AIDS tersebut. Diantaranya adalah :
1.Penyalahgunaan Narkoba dengan menggunakan jarum suntik
Secara tekstual di dalam Al-Qur'an tidak sebutkan akan dilarangnya penggunaan narkoba. Namun secara kontekstual, bail Al-Qur'an maun Hadits telah menyebutkan bahwa Narkoba itu hukumnya adalah haram. Sebagaimana Ayat dan Hadits di bawah ini:
يسالونك عن الخمروالميسرقل فيهمااثم كبيرومنافع للناس واعهمااكبرمن نفعهما
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.(QS. Al-Baqarah: 219).
Dari ayat di atas jelas bahwa khamr itu memabukkan dan hukumnya haram sedangkan narkoba lebih bahaya dari khamr dan hukumnya lebih haram dari khamr. Narkoba tidak hanya membuat orang menjadi mabuk tetapi dapat membuat orang yang menyalahgunakan menjadi mati. Melihat bahanya narkoba melebihi khamr, maka narkoba hukumnya adalah haram.
كل مسكرخمروكل مسكرحرام
Setiap zat yang memabukkan itu kmar dan setiap zat yang memabukkan itu haram.(HR. Abdullah Ibnu Umar)
Narkoba tidak hanya sekedar membuat mabuk, tetapi narkoba membuat syaraf yang menyalahgunakan menjadi error. Oleh karena itu narkoba harus dijauhi dengan sejauh-jauhnya. Melihat bahaya narkoba yang sangat besar, maka Allah SWT memerintahkan agar sesuatu yang dapat membahayakan seperti minuman keras, narkoba dan lain-lainnya itu supaya dijauhi. Sebagaimana firman Allah :
يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (QS. Al-maidah: 90).
Khamr dan judi adalah haram
يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما
Mereka bertanya kepadamu tentanng khamr dan judi. Katakanlah: pada keduuanya itu terdapat dosa besar dann beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.(QS. Al-Baqarah:219)
Laknat terhadap Khamr
اتانيي جبريل فقال : يامحمد ان الله لعن الخمر وعاصيرها ومعتصرها وشاربها والمحمول اليه وبائعها ومبتاعها وساقيها
Malaikat Jibril datang kepadaku lalu berkata : “ hai Muhammad, Allah melaknat minuman keras, yang memerasnya, yang meminumnya, orang yang menerima penyimpanannya, orang yang menjualnya, orang yang membelina, orang yang menyuguhkannya dan orang-orang yang mau disuguhi”. (Riwayat Ahmad bin Hambal ibnu Abbas)
2.Seks bebas/ tidak sehat
Kebiasaan main perempuan (berbuat zina) merupakan salah satu dari kebiasaan pada sebagaian masyarakat. Hal ini terbukti dengan masih eksisnya beberapa tempat pelacuran di Negara kita yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam.
Negara kita yang mayoritas penduduknya muslim ini, merupakan salah satu negara yang memiliki tempat pelacuran terbesar jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia lainnya. Ini adalah merupakan prestasi yang memalukan bagi umat Islam.
Islam telah melarang mendekati perbuatan di atas, sebagaimana firmannya:
ولا تقـربوا الزنا إنه كان فاحشة وساء سبيـلا
" Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk". ( QS. Al-Isra': 32).
ولا تكرهوا فتياتكم على البغاء إن أردن تحصنا لتبتغوا عرض الحياة الدنيا ومن يكرهن فإن الله من بعد إكراههن غفور رحيم
" Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu)". ( QS. An-Nur: 33).
Dari kedua ayat di atas, Allah swt menjelaskan kepada hambanya, bahwa segala bentuk perbuatan mendekati kepada zina (main perempuan) pelacuran dan seterusnya itu dilarang. Sebagai akibat dari perbuatan di atas adalah munculnya penyakit HIV-AIDS yang hingga sekarang belum ditemukan obatnya.
3.Musibah
Penyakit HIV-AIDS selain ditimbulkan oleh mereka yang melanggar syari'ah agama ( menyalahgunakan narkoba dengan menggunakan jarum sunti dan sek yang tidak sehat) juga bisa karena factor ketidak sengajaan. Misalnya: Istri yang baik-baik (shalihah) bisa terkena HIV jika bergaul dengan suaminya yang suka melacur dan pelacurnya terinfeksi HIV, atau seorang petugas kesehatan yang menggunakan jarum suntik bekas digunakan menyuntik seseorang yang terinfeksi HIV. Dan masih banyak factor lainnya.
Oleh karena itu jalan yang paling baik untuk mencegah tertularnya penyakit HIV-AIDS yang sangat menakutkan tersebut adalah dengan menjahui perbuatan zina dan menyalahgunaan narkoba.
Semoga kita semua senantiasa diberi kekuatan oleh Allah swt., untuk menghindari perbuatan keji dan munkar tersebut.
وآلسّـلام عليكم ورحمة اللـه وبر كـاته
[/justify]